Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan
mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi
secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko
yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari
investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan
seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan
yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham
merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan
informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset
finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat
dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga
saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan
investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal.
Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu
anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah
satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga
suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut
dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan
memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI INVESTASI
Perhitungan
Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang
dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan /
kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu
internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah
barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu.
Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu
periode sebelumnya.
a. Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang
tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan
(construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian
pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan
bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang
modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali
investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed
investment).
b. Investasi persediaan
Berdasarkan
pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak
daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan
penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya
harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan.
Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk
mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan
diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1. Payback Period
Payback
period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar
investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin
pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus
mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru
menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2. Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C
Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding
hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai
C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C
sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang
dikeluarkan.
3. Net Present Value (NPV)
Keuntungan
lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung
menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan
total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu
proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang
dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya
total.
4. Internal Rate of return ( IRR )
Internal
rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi,
dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai
IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan
menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil
perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan
(r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%,
proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a. Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan
perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat
dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1. Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi
internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan,
misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan.
Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian
yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM
dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.
2. Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi
eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan
investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan
pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika diperkirakan
tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis,
biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian
investasi dapat dinaikkan.
Selain
perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga
dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya,
diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya
tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan
gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya
juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b. Biaya investasi
Yang
paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan
pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin
mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak
jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi
tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi.
Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c. Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)
1. Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang
dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi
modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan
(expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
2. Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama
halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara
nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal
kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian
tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan
kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional
meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan
permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih
relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau
efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat
disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia
dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman
modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal
asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
C. Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman
modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal
asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang
asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan
devisa Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan
di Indonesia.
Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing,
tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan
kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan
untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh
seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat
menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional.
Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat
ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan
tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah
berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam
perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan
Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi
modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha
tersebut.
b.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu
Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan
jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta
teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh
ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i.mess media
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya
sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia,
mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu
bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk
menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa
saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk
1. mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari
tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari
instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
Dari
data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak
diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997.
Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA
yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia,
sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama
makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya
manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi.
Negara yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang
dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari
negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis
dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian ini hanya
menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal)
saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah
dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu
untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang
persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan
karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah
belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat
produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu
peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan
dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan
penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri
dan tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di
Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan
tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang
mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan
baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal
asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran
pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
B. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman
modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan
usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal
| ||||||
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
Sumber :http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/