APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan dalam negri yang terdiri dari :
-Penerimaan Perjakan
-pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
-pajak pertambahan nilai
-pajak bumi dan bangunan
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
-Pajak Lainnya
-Pajak Perdagangan Internasional
-Bea Masuk
-Pajak/Pengutan Ekspor
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan,perikanan)
Bagian Laba BUMN
PNPB Lainnya
Penerimaan Luar negri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.
Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni.
a.pengeluaran rutin
b.pengeluaran pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
-Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Pengeluaran lain lain
Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
-Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II )
- Pengeluaran pembangunan lainnya
a.pengeluaran rutin
b.pengeluaran pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
-Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Pengeluaran lain lain
Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
-Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II )
- Pengeluaran pembangunan lainnya
SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar