Senin, 28 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.


Perkiraan Penerimaan Negara
   Penerimaan dalam negri yang terdiri dari :
      -Penerimaan Perjakan
      -pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
      -pajak pertambahan nilai
      -pajak bumi dan bangunan
      -Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
      -Pajak Lainnya
     -Pajak Perdagangan Internasional
     -Bea Masuk
     -Pajak/Pengutan Ekspor



Penerimaan Bukan Pajak
   Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum,   kehutanan,perikanan)
    Bagian Laba BUMN
    PNPB Lainnya



  Penerimaan Luar negri
     Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.





Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni.

a.pengeluaran rutin

b.pengeluaran pembangunan

Pengeluaran Rutin Negara

Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:

    -Pengeluaran untuk belanja pegawai
    - Pengeluaran untuk belanja barang
    - Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
    - Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
    - Pengeluaran lain lain

Pengeluaran pembangunan

Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:

    -Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
    - Pengeluaran pembangunan  untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II )
    - Pengeluaran pembangunan lainnya





SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar